SOSIALISASI PENERAPAN BUDAYA ANTI KORUPSI

DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAGI KUWU TERPILIH

DALAM PILKADES SERENTAK TINGKAT KABUPATEN CIREBON TAHUN 2021

Dalam sambutannya, Drs. H. Imron, S.Ag. menyatakan bahwa Kuwu adalah pucuk pimpinan tertinggi di tingkat desa, oleh karenanya mempunyai peran yang sangat strategis dalam membawa kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi maasyarakat desa yang dipimpinnya. Untuk dapat mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan tersebut kuwu harus dapat melaksanakan tugasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat dengan baik.

Dalam rangka melaksanakan tugas di atas, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat, kuwu diberikan sejumlah kewenangan diantaranya adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, memegang  kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).

Salah satu hal krusial yang harus dipegang baik-baik oleh kuwu agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan adalah dengan menaati ketentuan yang berlaku, baik ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset, dan juga ketentuan terkait pengelolaan sumber daya manusia desa atau perangkat desa.

Pak Bupati juga berpesan kepada kuwu, dalam hal pengelolaan keuangan desa agar selalu berpegang kepada aturan yang ada, taat asas yaitu  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Transparan artinya terbuka, perangkat desa dan masyarakat harus tahu rencana anggaran desa akan digunakan untuk apa, resume apbdes harus diinformasikan kepada masyarakat melalui spanduk yang dipasang di tempat-tempat strategis, disampaikan dalam forum rapat dan sebagainya.

Akuntabel artinya pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara material. Secara administratif artinya dalam hal pencatatan, penatausahaan, penyusunan pertanggungjawaban, dokumen-dokumen keuangan harus lengkap dan tepat. Sedangkan secara material artinya keuangan benar-benar dilaksanakan pembangunan fisiknya, digelar kegiatannya, tidak boleh ada lagi kegiatan fiktif. Haram hukumnya mempertanggungjawabkan secara administratif 100% tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan atau 0%.

Partisipatif artinya pengelolaan keuangan harus melibatkan peran serta masyarakat, rencana penggunaan anggaran harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan bpd, kelembagaan desa, rt rw, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat lainnya.

Tertib dan disiplin anggaran artinya pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan apbdes yang telah ditetapkan dalam peraturan desa dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengalaman yang ada, kita sama-sama mengetahui bahwa di kabupaten cirebon kita melihat kuwu yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum (aph) baik kepolisian, kejaksaan bahkan komisi pemberantasan korupsi (kpk). Ada yang menjadi tersangka, terdakwa bahkan terpidana dan harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi disebabkan tidak menaati aturan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan. Mereka diadukan oleh masyarakat atau organisasi masyarakat, diduga melakukan penyelewengan dan atau penyalahgunaan keuangan desa, sebagian dugaan tidak terbukti namun ada sebagian yang lain kuwu terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penyalahgunaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan desa.

Dalam kegiatan sosialisasi ini Bupati Cirebon berpesan kepada kuwu yang baru dilantik, agar menjauhi perilaku korupsi. Tanamkan dalam diri kita masing-masing bahwa keuangan desa yang dituangkan dalam APBDES adalah milik masyarakat, bukan milik pribadi kuwu sehingga dalam pelaksanaannya harus benar-benar untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Untuk menjauhi perilaku korupsi, mari bersama-sama kita budayakan, kita tanamkan perilaku yang mengedepankan nilai-nilai anti korupsi, yaitu sikap-sikap seperti jujur, disiplin, kerja keras, bertanggung jawab, mandiri, berani, perduli, adil, dan sederhana. Perilaku atau sikap di atas hendaknya dilakukan dalam keseharian. Kuwu harus dapat menjadi contoh dan teladan bagi perangkat desa dan masyarakat dalam membudayakan nilai-nilai anti korupsi.

Jujur dalam pengelolaan anggaran, sederhana dalam gaya hidup, berani dalam sikap membela kebenaran, mandiri dalam bekerja, perduli dalam bermasyarakat, disiplin, bekerja keras dan bertanggung jawab dalam bekerja, mengabdi kepada masyarakat  dan melaksanakan tugas.

Dengan menerapkan nilai-nilai anti korupsi di atas baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam pekerjaan, serta dibarengi dengan ketaatan terhadap ketentuan yang ada, saya percaya tidak akan ada lagi kuwu di kabupaten cirebon yang harus meringkuk di balik jeruji besi, tetapi sebaliknya akan muncul kuwu-kuwu yang sukses membawa desanya menjadi desa yang maju dan sejahtera.

Dalam laporan kegiatan sosialisai ini Drs. Iyan Ediyana, M.M.,M.Si. selaku Inspektur menyampaikan agar para kuwu dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset dengan menaati ketentuan yang berlaku, baik ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset, dan juga ketentuan terkait pengelolaan sumber daya manusia desa atau perangkat desa.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi penerapan budaya anti korupsi dalam pengelolaan keuangan desa bagi kuwu terpilih dalam pilkades serentak tingkat Kabupaten Cirebon tahun 2021, yaitu:

  • Kuwu dapat menjadi contoh dan teladan bagi perangkat desa dan masyarakat dalam membudayakan nilai-nilai anti korupsi;
  • Penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 melalui Zoom  yang dibuka oleh Drs. H. Imron, S.Ag. selaku Bupati Cirebon dan diikuti oleh pihak Kecamatan dan para Kuwu yang terpilih dalam Pilkades serentak Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2021.

Materi Sosialisasi dapat diunduh di bawah ini:

Pengelolaan Keuangan Desa No.20_2018 materi Kuwu baru 160222

materi Kuwu baru 160222