Sosialisasi Peningkatan Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi,
Pencanangan Komitmen Bersama Dan Penandatanganan Kerjasama (Mou)
Antara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon
Drs. IYAN EDIYANA, M.M., M.Si selaku Inspektur Kabupaten Cirebon dalam laporan kegiatan ini menyampaikan maksud dari Sosialisi Peningkatan Level Maturitas SPIP Terintegrasi adalah agar SPIP terintegrasi dapat diterapkan di Kabupaten Cirebon. Tujuan dari kegiatan ini menjadi momentum penguatan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terutama dalam rangka meningkatkan level maturitas SPIP terintegrasi pemerintah kabupaten cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020 bertempat di Hotel Patra Jasa Cirebon. Jl. Tuparev no. 168 Kedawung, Cirebon, Jawa Barat. Di hari pertama tanggal 21 Februari 2022 dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, dan Pendamping dari Inspektorat. Di hari kedua sampai keempat di hadiri oleh perwakilan perangkat daerah (sekretaris dan kasubag program atau yang ditunjuk oleh kepala perangkat daerah jumlah 33 x 2 orang) dan Pendamping dari Inspektorat. Nara sumber kegiatan ini dari:
- BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
- Bappelitbangda Kabupaten Cirebon.
- Tim Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Mulyana sebagai nara sumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam sela-sela sambutannya menyampaikan bahwa Siskeudes di Kabupaten Cirebon belum dipergunakan secara optimal sampai kepada penata usahaan keuangan desa, tapi hanya untuk perencanaan anggaran saja. Selain itu juga beliau menyampaikan bahwa Inspektorat lebih ditingkatkan kapabilitasnya, berharap SPIP nya tercapai ke level 3 dan kapabilitas Inspektorat juga naik ke level 3 dan MoU itu bukan sekedar penandatanganan saja, melainkan implementasinya yang harus dilaksanakan. Drs. Imron, S.Ag. atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan terima kasih kepada tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang telah hadir di Kabupaten Cirebon. Dalam sambutannya Bupati Cirebon menjelaskan tentang pengertian sistem pengendalian intern menurut PP nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sistem pengendalian yang baik memiliki rancangan pengendalian yang tepat dan melaksanakan rancangan itu secara efektif dalam seluruh aktivitasnya. Sistem pengendalian intern yang baik adalah sistem pengendalian intern yang dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi, proksinya bisa diukur dari dua hal. Pertama adalah dari aspek desain pengendalian intern (control design) dan kedua adalah dari aspek penerapannya (control implementation). Sistem pengendalian intern pemerintah dapat digunakan sebagai alat pendeteksi dini penyelengaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan, dan merupakan proses yang seharusnya berlangsung secara berkesinambungan tidak terpisahkan antar unsur yang terlibat. Keandalan pimpinan dalam mengawasi penyelenggaraan organisasi akan sangat terbantu ketika ia dapat mensinergiskan seluruh sumber daya, mekanisme dan proses pengendalian intern yang berjalan seiringan dan sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditentukan. Untuk melihat keberhasilan pelaksanaan SPIP dikenal dengan pengukuran maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP telah dimulai sejak tahun 2016, yakni dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penilaian Dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Kemudian, terdapat penyempurnaan dengan beberapa peraturan. Pada peridoe tahun 2021 ini, pengembangan SPIP dilakukan dengan mendorong penyelenggaraan SPIP tidak sekedar kewajiban (mandatory) namun sebuah kebutuhan bagi organisasi. Terhadap pengembangan SPIP tersebut telah diterbitkan Peraturan BPKP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah. Pembaharuan pertama, penilaian penyelenggaraan SPIP diperluas menjadi tiga komponen. Komponen pertama, penetapan tujuan, yaitu kualitas sasaran strategis (strategic objectives) dan strategi dalam mencapai sasaran strategis. Komponen kedua, struktur dan proses, yaitu kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP, yang tercermin dari pemenuhan lima unsur SPIP sebagaimana terjadi selama ini. Yang membedakan dalam pembaruan ini, pemenuhan sub unsur dari unsur SPIP ini juga termasuk pemenuhan variabel-variabel penerapan manajemen risiko dan pengendalian fraud. Komponen ketiga, pencapaian tujuan SPIP, yaitu penilaian atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP itu sendiri. Pembaharuan kedua, mekanisme dan skor penilaian sehingga bisa terintegrasi, mengandalkan parameter penilaian yang terintegrasi, yakni integrasi parameter manajemen risiko atau manajemen risiko indeks (mri), kapabilitas APIP, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), yang dilekatkan pada penilaian sub unsur SPIP.
Dokumentasi Pencanangan Komitmen Bersama Dan Penandatanganan Kerjasama (Mou)
Antara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon
Agar SPIP terintegrasi dapat diterapkan di Kabupaten Cirebon, kita melaksanakan sosialisasi peningkatan level maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi. Kata kunci dari sosialisai ini adalah integrasi, maka berfikirlah secara sistem. Apa itu system thinking, yaitu berfikir secara sistem tidak berfikir sendiri. Manajemen itu tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga orang lain. SPIP juga demikian tidak mungkin hanya Inspektorat tetapi semua Perangkat Daerah bekerja sama. Intinya, semua pihak harus terlibat, yakni manajemen yang dikoordinasikan oleh unit perencanaan atau fungsi lainnya dalam Penilaian Mandiri (PM), APIP dalam Penjaminan Kualitas (PK), dan BPKP dalam evaluasi. Selanjutnya, keberhasilan implementasi SPIP terintegrasi membutuhkan komitmen manajemen untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko yang mendukung pencapaian tujuan. Keberhasilan SPIP terintegrasi juga membutuhkan APIP yang dapat memfasilitasi penerapan manajemen risiko, termasuk atas risiko-risiko fraud (termasuk korupsi), dan melakukan pengawasan pada area-area yang berisiko tinggi melalui Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PIBR). APIP juga harus mendorong perbaikan sistem pengendalian intern secara berkelanjutan. Kami berharap dengan sosialisasi peningkatan level maturitas SPIP Terintegrasi ini menjadi momentum penguatan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terutama dalam rangka meningkatkan level maturitas SPIP Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dengan harapan, terus meningkatnya nilai maturitas bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka memberikan pelayanan publik. Pada hari pertama dan kedua, kegiatan Sosialisasi Peningkatan Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Pencanangan Komitmen Bersama Dan Penandatanganan Kerjasama (Mou) Antara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon ini di isi oleh Bpk. Jaya sebagai nara sumber dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat di mana pada hari pertama mengenai Bimtek Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi klik disini, hari kedua mengenai Alur Pikir Penetapan Konteks Dan Identifikasi Risiko klik disini1, klik sini2. Dilanjut dengan oleh FURQAN HENDRA, S.PT, M.Sc selaku nara sumber dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menyampaikan materi tentang Penetapan Tujuan SPIP Terintegrasi klik disini.
Dikumentasi Kegiatan Hari Kedua
Hari ketiga disi oleh Dra. Hj. ENI SENIWATI, M.Si nara sumber dari Inspektorat dengan materi tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, akan tetapi dititikberatkan kepada latihan pengisian data melalui aplikasi SPIP. Hari Keempat diisi oleh H. CASTA, S.Pd., M.Pd. nara sumber dari Inspektorat dengan materi tentang Informasi dan Komunikasi klik disini Dalam penutupan kegiatan ini Drs. IYAN EDIYANA, M.M., M.Si mengingatkan bahwa sanya pengadaan barang dan jasa pada Sistem Informasi Umum dan Pengadaan (Sirup) dalam pengawasan BPK dan semoga SPIP Kabupaten Cirebon naik ke level 3.