Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati Cirebon;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat Kabupaten Cirebon; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Cirebon terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Inspektorat
Sekretaris Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.
Sekretariat Inspektorat dalam melaksankan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
- Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
- Pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Inspektorat.
Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas:
- Melaksanakan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan tata usaha dan pembinaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;
- Melaksanakan urusan perlengkapan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga.
Inspektur Pembantu I, II, III dan IV
Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris Inspektorat.
Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan pada perangkat daerah dan pemerintahan desa di wilayah kerja inspektur pembantu I, II, III, dan IV.
Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV;
- Penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
- Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Inspektur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Inspektur Pembantu Khusus
Inspektur Pembantu Khusus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris Inspektorat.
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan dalam bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara.
Inspektur Pembantu Khusus dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu Khusus;
- Perumusan kebijakan teknis pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pengusulan program pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan klarifikasi kasus pengaduan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Penyusunan pedoman/standar pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pelaksanaan hubungan kerja sama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu Khusus; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Inspektur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Kelompok Jabatan Pelaksana terdiri atas Klerek, Operator dan Teknisi. Jumlah Jabatan Pelaksana ditentukan berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Tata Kerja
Hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF berdasarkan kelas jabatan.
Dalam hal Inspektur berhalangan, Inspektur dapat menunjuk Sekretaris Inspektorat dan/atau Inspektur Pembantu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2023 Klik disini