Tugas :
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi :
Inspektorat Kabupaten Cirebon menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Inspektur mempunyai tugas:
Inspektur mempunyai tugas:
- Perumusan bahan perencanaan pada Inspektorat;
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasaninternal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris mempunyai tugas:
Merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, dan perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan.
Sekretaris mempunyai fungsi:
- Perumusan bahan perencanaan pada Sekretariat Inspektorat;
- Pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan;
- Pengendalian pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- Pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Pengendalian pelaksanaan pengelolaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;
- Pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengendalian pengelolaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset/bareng milik daerah;
- Perumusan dan pengoordinasian penyesunan perencanaan dan penganggaran;
- Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan dan pelaporan kinerja dan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- Pengoordinasian penyusunan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pengoordinasian penginventarisasian pengawasan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
- Pengoordinasian pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analis dan evaluasi pengawasan serta pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Perumusan bahan perencanaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan pengamanan sarana dan prasarana kantor;
- Pelaksanaan penjagaan kebersihan lngkungan kantor;
- Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana kantor serta kendaraan dinas/operasional;
- Pelaksanaan penyediaan kebutuhan rumah tangga meliputi listrik, air, telepon serta peralatan rumah tangga kantor;
- Pengelolaan administrasi persuratan/dokumen baik masuk maupun keluar serta pelaksanaan pendistribusian surat/dokumen kedinasan;
- Pelaksanaan penyediaan alat tulis kantor dan barang cetakan serta penggandaan;
- pengendalian pelaksanaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;
- Pengoordinasian penyusunan Standar Operaional Prosedur dan Standar Pelayanan serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat;
- Penyiapan bahan penyusunan analisis jabatan dan analisis kebutuhan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan pengembangan karir, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- Pelaksanaan urusan disiplin pegawai, penghargaan, dan evaluasi kinerja pegawai serta pengembangan pegawai;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Inspektorat yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokan substansi tugas dan fungsi pada Sekretariat Inspektorat, terdiri dari:
- Kelompok Substansi Program dan Keuangan yang dipimpin oleh Sub Koordinator Program dan Keuangan; dan
- Kelompok Substansi Analisis dan Evaluasi Pengawasan yang dipimpin oleh Sub Koordinator Analisis dan Evaluasi Pengawasan.
Sub Koordinator Program dan Keuangan mempunyai tugas:
- melaksanakan perencanaan kegiatan;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pengoordinasian penyusunan perencanaan yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- melaksanakan penyusunan perjanjian kinerja, Indikator Kinerja Kunci (IKK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi kinerja;
- melaksanakan penyusunan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan/ atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
- melaksanakan penilaian risiko melalui identifikasi risiko, analisis risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko serta pelaporan pengendalian risiko;
- melaksanakan penyiapan bahan penyusunan penataan organisasi;
- melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan urusan perbendaharaan dan layanan administrasi keuangan;
- melaksanakan akuntansi dan verifikasi pengelolaan keuangan;
- melaksanakan penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan;
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah dan pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
- melaksanakan penyusunan laporan dan rekonsiliasi barang milik daerah; dan
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Sub Koordinator Analisis dan Evaluasi Pengawasan mempunyai tugas:
- Melaksanakan perencanaan kegiatan;
- Melaksanakan penginventarisasian hasil pengawasan;
- Melaksanakan pengoordinasian evaluasi laporan hasil pengawasan;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
- Melaksanakan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pengoordinasian peningkatan kapabili tas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
- Melaksanakan penerapan dan pengemba gan serta pelaporan Sistem
- Pengendalian Intern Pem erintah (SPIP);
- Melaksanakan penyiapan bahan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi serta pengawasan lainnya;
- Melaksanakan pengoordinasian pengawasan perencanaan dan penganggaran responsif gender; dan
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Inspektur Pembantu mempunyai tugas:
Merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan pada perangkat daerah dan pemerintahan desa di wilayah kerja inspektur pembantu
Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu;
- Penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Perencanaan Program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
- Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Inspektur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas:
Merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan dalam bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara.
Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu Khusus;
- Perumusan kebijakan teknis pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pengusulan program pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan klarifikasi kasus pengaduan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Penyusunan pedoman/standar pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pelaksanaan hubungan kerja sama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu Khusus; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Inspektur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Inspektur Pembantu dibagi atas Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV dan Inspektur Pembantu Khusus adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
Tata Kerja
Hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Dalam hal Inspektur berhalangan, Inspektur dapat menunjuk Sekretaris Inspektorat. Dalam hal Sekretaris Inspektorat berhalangan, Inspektur dapat menunjuk Inspektur Pembantu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Klik disini
Uraian Tugas Sub Koordinator pada Inspektorat sesuai dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 061.1/Kep.24-Org/2022 Klik disini