LHKASN
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam melaporkan harta kekayaan perlu mengatur kebijakan terkait pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitkan Peraturan Bupati Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2021 yang ditetapkan di Sumber pada tanggal 17 Maret 2021 dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2021. Download di sini
Dalam Peraturan Bupati ini, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar laporan harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparasi ASN. Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah harta benda yang dimiliki oleh ASN beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh ASN sebelum, selama dan setelah menjadi ASN.
ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon wajib menyampaikan LHKASN, ketentuan wajib menyampaikan LHKASN dikecualikan bagi ASN yang telah diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penyampaian LHKPN bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah.
LHKASN sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui website https://siharka.menpan.go.id/ dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali yang dimulai dari tanggal 31 Desember. Wajib LHKASN yang telah melaporkan harta kekayaannya wajib menyerahkan salinan bukti penyampaian LHKASN kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai Unit Pengelola LHKASN.
Batas waktu untuk penyampaian LHKASN adalah sampai tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Untuk itu bagi wajib lapor LHKASN harus memperhatikan batas waktu penyampaian pelaporannya, jangan sampai lewat dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya, karena akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Bupati Cirebon Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 9.
Adapun yang disebutkan wajib lapor LHKASN untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Cirebon.