LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan, Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara,dengan ini diminta Saudara memperhatikan hal-hal sebagaimana berikut:
- Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon Download.
- Peraturan Bupati Cirebon Nomor 117 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon dinyatakan dicabut.
- Bagi Wajib LHKPN yang sudah pernah menyampaikan LHKPN baik Model KPK-A atau Model KPK-B dan mengalami perubahan jabatan atau terkena kewajiban update dua tahunan maka harta kekayaan yang dilaporkan adalah posisi per 31 Desember 2021 dan diserahkan kepada KPK paling lambat pada 31 Maret 2022.
- Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3 melalui Aplikasi e LHKPN pada alamat elhkpn.kpk.go.id.
- Petunjuk teknis pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 dapat dilihat dan diunduh pada elhkpn.kpk.go.id.
- Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-Filling LHKPN dapat diunduh pada elhkpn.kpk.go.id,Formulir Permohonan yang telah diisi diserahkan pada Subbagian Umumdan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Cirebon.
- KPK tidak akan memproses penerimaan LHKPN yang menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A atau Model KPK-B dengan tanggal mulai 1 Januari 2017 dan seterusnya.
- Penyampaian LHKPN oleh Calon Penyelenggara Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan Angka 4.
- Bagi Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar dapat menunjuk satu orang pegawai pengelola kepegawaian sebagai Admin Unit Kerja Pengelola Aplikasi e-LHKPN.
- Informasi terkait pembuatan akun dan pengisian form e-LHKPN dapat menghubungi Subbagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Cirebon.