LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) INSPEKTORAT KABUPATEN CIREBON
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah telah terjadi perubahan dalam sistem kinerja pemerintah. Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan untuk menyususn Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SAKIP pada Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah. SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengolahan data kinerja, pelaporan kinerja, reviu dan evaluasi kinerja.
Penyusunan Laporan Kinerja Inspektorat Kabupaten Cirebon Tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Inspektorat Kabupaten Cirebon Tahun 2021 dimaksudkan sebagai perwujudan kewajiban Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau masih diperlukan upaya peningkatan dalam pelaksanaan sasaran strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta sebagai umpan balik untuk mendorong perbaikan kinerja Inspektorat Kabupaten Cirebon di tahun yang akan datang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Inspektorat telah membuat Laporan Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun Anggaran 2021 dan dapat dilihat ataupun diunduh di sini