GELAR PENGAWASAN DAERAH

MEMBANGUN SINERGITAS PENGAWASAN MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Dalam kondisi pandemi saat ini yang kita alami, tidak dipungkiri lagi menyebabkan banyak keterbatasan dan perubahan dalam melaksanakan kegiatan  serta berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Akan  tetapi dengan kondisi tersebut kita berusaha secara maksimal dan optimal agar kegiatan pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat ditingkatkan, guna mewujudkan tata kelola Pemerintah Kabupaten Cirebon yang baik.

Disadari, Pengawasan harus mampu memberi makna dan dapat menjalankan perannya dengan baik, sehingga pihak yang diawasi merasa terbantu dalam pencapaian visi dan misinya secara lebih efisien dan efektif. Kemudian diharapkan juga suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi, dan akuntabilitas akan tercipta, sehingga timbul rasa saling percaya, baik di dalam organisasi maupun di luar organisasi sebagai perwujudan dari bentuk Good Governance. Pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus dan sungguh-sungguh, akan sangat membantu dalam peningkatan budaya integritas.

Seperti diketahui, Inspektorat memiliki peran sangat penting dalam hal pengawasan, yakni sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dimana berperan sebagai penjamin mutu, Pembina, supervisor, serta pemberi masukan terhadap kendala yang dihadapi oleh perangkat daerah yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan  tata kelola Pemerintahan yang baik. Sehingga kegiatan Gelar Pengawasan Daerah ini sangat baik untuk meningkatkan kinerja pengawasan Pemerintah Daerah dan sebagai bahan evaluasi untuk terus lebih baik dalam hal pengawasan, termasuk dalam hal tindak lanjut pemeriksaan sesuai saran dan rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Menurut Bupati, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh kita semua terhadap pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 hasil kinerjanya belum optimal seperti pelaksanaan audit kinerja maupun audit operasional, dan indeks reformasi birokrasi baru mencapai 56 poin, nilai monitoring center for prevention (MCP) KPK-RI baru mencapai 72.15 poin, serta untuk capaian indeks kepuasan masyarakat baru mencapai 82 poin.

Berdasarkan hasil kinerja yang telah disampaikan, lanjut Bupati, masih terdapat hal-hal yang perlu dituntaskan, diperbaiki dan ditingkatkan dengan berlandaskan semangat kebersamaan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Serta tetap optimis untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang ada. Kabupaten Cirebon sangat terbuka dan transparan. Sehingga diharapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dapat memberikan penguatan. Apa yang mesti dilakukan dan sistem apa yang perlu diperbaiki, agar prestasi Pemerintah Kabupaten Cirebon semakin baik dan korupsi bisa dicegah.

Begitupun dengan APIP yang perlu dilakukan Pembinaan dan Perbaikan untuk lebih profesional, independen, obyektif dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini dalam upaya peningkatan kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Cirebon menuju level 3.

Dalam sambutan kegiatan Gelar Pengawasan Daerah, Bupati menyampaikan bahwa berkat upaya kerja keras dan penguatan komitmen pengelolaan keuangan dari seluruh Perangkat Daerah dan semua pihak, Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali meraih predikat Opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)’. Keberhasilan tersebut tentu saja tidak lepas dari kontribusi seluruh Stakeholder Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Warga Kabupaten Cirebon yang harus bersinergi dalam membangun Kabupaten Cirebon yang lebih baik.

Inspektorat Kabupaten Cirebon terus berkomitmen memperbaiki sistem kinerja pemerintah daerah. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat perlu melaporkan hasil kinerjanya selama ini. Oleh karena itu, kegiatan Gelar Pengawasan Daerah yang baru pertama kali dilaksanakan di tahun 2021 ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban Inspektorat atas kerja yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir.

Sekretaris Inspektorat, Suratmo, S.Sos., M.Si. menjelaskan, kegiatan Gelar Pengawasan Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Cirebon selama tahun 2021. Ini sesuai dengan  Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 051.2/Kep.673-Insp/2020 tentang  Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan  (PKPT) Inspektorat Kabupaten Cirebon Tahun 2021.

Ruang lingkup penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah ini mencakup penyampaian informasi hasil pengawasan APIP, evaluasi atas temuan yang belum ditindaklanjuti dan sosialisasi kebijakan pengawasan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintah yang baik. Di samping itu, tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Gelar Pengawasan Daerah yaitu untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan APIP sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Kegiatan Gelar Pengawasan Daerah ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon yang bertempat di Hotel Verse Jalan Tuparev No. 168, Kedawung Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari, dari hari Senin s.d. Rabu pada tanggal 20 s.d. 22 Desember 2021.

Dalam penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah ini mencapai kesamaan pemahaman dan komitmen mengenai tujuan dan sasaran pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan sebagai upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut atas  temuan yang ada.

Kegiatan ini diikuti oleh 96 (sembilan puluh enam) orang peserta, yang terdiri dari:

  • 32 Perangkat Daerah;
  •   2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
  •   6 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN);
  • 12 Kecamatan, dan
  • 18 Desa

Keluaran dari Kegiatan Gelar Pengawasan Daerah yaitu tumbuhnya rasa tanggung jawab bersama antar perangkat daerah, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, melayani dan akuntabel

Dalam penyelenggaraan kegiatan Gelar Pengawasan Daerah ini diisi juga oleh narasumber dari luar Inspektorat, yaitu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Sumber dan DPR Kabupaten Cirebon. Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan tentang Penanganan Kasus Korupsi dan Pengaduan Masyarakat dimana salah satunya mengenai prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan.

Narasumber dari DPR Kabupaten Cirebon yang diisi oleh H. R. Hasan Basori dari Fraksi PKB menyampaikan materi tentang Peran DPRD Dalam Pembangunan Desa, dimana salah satunya menyampaikan Fungsi Legislatif yang terdiri dari Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan. Tidak hanya menyampaikan Fungsi Legeslatif, tapi juga menyampaikan peran Bumdes sebagai salah satu pembangunan ekonomi di Desa. Bumdes jangan sampai hanya menjadi etalase yang bisa dilihat oleh Masyarakatnya, melainkan harus menjadi ujung tombak perkembangan pembangunan ekonomi Desa dan menjadi kebanggaan masyarakatnya.

Dalam kegiatan ini juga, Bupati Cirebon didampingi Sekretaris Daerah, Drs H Rahmat Sutrisno, M.Si., menyerahkan penghargaan kepada tiga Perangkat Daerah dengan perolehan nilai SAKIP terbaik. Yakni Inspektorat, Badan Perencaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di hari pertama penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah.

              

Di hari kedua penghargaan diserahkan oleh H. CASTA, S.Pd.,M.Pd. Inspektur Pembantu IV, drh. ENCUS SUSWANINGSIH Inspektur Pembantu Khusus dan di dampingi oleh SUDIHARJO, SAP. Inspektur Pembantu III, dan Drs. MUSTOPA Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar kepada SMPN 2 Babakan, SMPN 2 Klangenan, SMPN 1 Mundu dan SDN 2 Guwa Kidul, SDN 2 Bayalangu Kidul, SDN 1 Bakung Kidul.

               

                                  

Di hari ketiga penghargaan diserahkan oleh Suratmo, S.Sos., M.Si. Sekertaris Inspektorat, H. R. Hasan Basori anggota DPRD dan didampingi oleh Dra. Hj. ENI SENIWATI, M.Si. Inspektur Pembantu II kepada Desa Setu Kulon, Desa Karangsari, dan Desa Losari Lor.

Materi selama kegiatan Gelar Pengawasan Daerah bisa di unduh di bawah ini:

PERAN DPRD DALAM PEMBANGUNAN DESA

Bumdes

Penanganan kasus korupsi dan pengaduan masyarakat revisi