Latest News
Everything thats going on at Enfold is collected here
Hey there! We are Enfold and we make really beautiful and amazing stuff.
This can be used to describe what you do, how you do it, & who you do it for.
BIMBINGAN TEKNIS PROBITY AUDIT
/in Berita /by SurahmanPENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT MOMEN HARI RAYA
/in Berita, Berita Umum /by OperatorHari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat terjadinya gratifikasi dan potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Cirebon menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1139/Insp tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. sebagai Imbauan :
PNS wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.
PNS dilarang meminta Tunjangan Hari Raya baik secara individu maupun mengatasnamakan insititusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya.
PNS dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Cirebon Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya
Keputusan Bupati Cirebon Tentang PKPT 2021
/in Berita, Berita Umum /by OperatorPROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) INSPEKTORAT KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2021 Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat serta sebagai dasar untuk menilai/mengevaluasi kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. Hasil yang diharapkan dari penerapan PKPT adalah informasi hasil pengawasan yang dapat digunakan sebagai […]
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
/in Berita, Berita Umum /by OperatorPERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
Dalam arti luas, gratifikasi merupakan pemberian. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mengacu pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melalui reformasi biroksasi di lingkungan Pemerintah kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi melalui Peraturan Bupati No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Penyelenggara Negara di daerah dan Pegawai Negeri tentang gratifikasi dan ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel dan membangun integritas.
UPG (Unit Pengendali Gratifikasi)
Dalam melaksanakan dan menunjang program pengendalian gratifikasi Pemerintah Kabupaten Cirebon dibentuk UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kabupaten Cirebon yang diketuai Inspektur Kabupaten Cirebon
Peraturan Bupati Nomor 10 Kabupaten Cirebon