PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT)

INSPEKTORAT KABUPATEN CIREBON

TAHUN ANGGARAN 2021

Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat serta sebagai dasar untuk menilai/mengevaluasi kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. Hasil yang diharapkan dari penerapan PKPT adalah informasi hasil pengawasan yang dapat digunakan sebagai umpan balik bagi peningkatan kinerja pelaksanaan kegiatan dilingkup Inspektorat Kabupaten Cirebon. Kompleksnya tugas pengawasan dan keterbatasan sumber daya pengawasan membutuhkan adanya skala prioritas pelaksanaan, sehingga merencanakan pengawasannya menggunakan perencanaan skala prioritas manajemen dan audit berbasis risiko. Kegiatan utama perencanaan berbasis risiko adalah mengalokasikan kegiatan audit ke area yang memiliki risiko lebih besar akan dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Perencanaan pengawasan audit berbasis risiko dapat diterapkan pada perencanaan pengawasan terhadap satu audit tertentu, perencanaan kegiatan audit tahunan yang dituangkan dalam PKPT.

Tujuan dan sasaran

Tujuan Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Terlaksananya pengawasan penyelengaraan pemerintahan daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon; dan

2. Terlaksananya sinkronisasi pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bersinergi.  Sasaran dari Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

       1. Meningkatkan kualitas pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien;

      2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKPT INSPEKTORAT KAB CIREBON 2021