PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT MOMEN HARI RAYA

Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat terjadinya gratifikasi dan potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Cirebon menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Nomor  13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1139/Insp tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. sebagai Imbauan :

PNS wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.

PNS dilarang meminta Tunjangan Hari Raya baik secara individu maupun mengatasnamakan insititusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya.

PNS dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Cirebon Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya