PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON

PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG  PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON

Dalam arti luas, gratifikasi merupakan pemberian. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mengacu pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melalui reformasi biroksasi di lingkungan Pemerintah kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi melalui Peraturan Bupati No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan   Penyelenggara Negara di daerah dan Pegawai Negeri tentang gratifikasi dan ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel dan membangun integritas.

UPG (Unit Pengendali Gratifikasi)

Dalam melaksanakan dan menunjang program pengendalian gratifikasi Pemerintah Kabupaten Cirebon dibentuk UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kabupaten Cirebon yang diketuai Inspektur Kabupaten Cirebon

Peraturan Bupati Nomor 10 Kabupaten Cirebon