BIMBINGAN TEKNIS PROBITY AUDIT

Kegiatan Bimbingan Teknis Probity Audit ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat yang mewakili Inspektur yang berhalangan hadir dikarenakan ada Tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan. Dalam sambutan Inspektur yang disampaikan oleh Sekretaris, mengingatkan kita semua bahwa sebagai Aparat Sipil Negara, Kita tetap harus berkomitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan fungsi kita dalam unsur urusan Pengawasan Pemerintahan. Dalam hal ini melalui bimbingan teknis probity audit yang merupakan salah satu bentuk peningkatan kapisitas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana telah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Kebutuhan Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021.

Peranan Sumber Daya Manusia dalam Pembangunan Kabupaten Cirebon sangat dibutuhkan, oleh karena itu peningkatan kapasitas dalam pembangunan Kabupaten Cirebon sangat dibutuhkan, oleh karena itu peningkatan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Cirebon menjadi salah satu faktor penting dan vital dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Pak Inspektur yang diwakili oleh Pak Sekretaris menyatakan bahwa kami berharap agar kemampuan dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat ditingkatkan lagi, agar menjadi penggerak sektor pengawasan yang berintegritas dan berkompetensi. Kami sangat berharap serta menekankan kepada seluruh peserta bimbingan teknis probity audit agar dapat berperan secara aktif dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kegiatan bimbingan teknis probity audit ini, sehingga dapat meninngkatan kemampuan serta kapasitas kita dalam melakukan pengawasan secara komprehensif.

Latar belakang pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Probity Audit di Lingkungan Kabupaten Cirebon ini yaitu agar pelaksanaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon dapat menyajikan informasi mengenai hasil penilaian atas kondisi yang diaudit mulai dari perencanaan hingga manfaat sesuai prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Adapun landasan hukum pelaksanaan Bimtek Probity Audit ini sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah:
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah:
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Tujuan dari Kegiatan Pelatihan/Bimbingan Teknis Probity Audit ini adalah untuk peningkatan kapasitas bidang pengawasan bagi para fungsional Auditor dan Pengawas Pemerintahan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Inspektorat Kabupaten Cirebon berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Probity Audit.

Kegiatan Pelatihan/Bimbingan Teknis Probity Audit ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon yang bertempat di Hotel Sutan Raja jalan Tuparev No. 33 Cirebon hari Rabu s.d. Jum’at pada tanggal 1 s.d. 3 September 2021.

Ruang Lingkup Kegiatan Pelatihan/Bimbingan Teknis Probity Audit ini mencakup kegiatan koordinasi, Konsultasi dan Pelatihan. Pelaksanaan terhadap kegiatan ini dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan pelatihan/bimtek Probity Audit ini;
  • Melakukan konsultasi dengan BPKP;
  • Melaksanakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Probity Audit.

Keluaran Kegiatan Pelatihan/Bimbingan Teknis Probity Audit ini adalah terlaksananya peningkatan kapasitan dan kemampuan para APIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.