Latest News
Everything thats going on at Enfold is collected here
Hey there! We are Enfold and we make really beautiful and amazing stuff.
This can be used to describe what you do, how you do it, & who you do it for.
Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
/in Berita, Berita Umum /by OperatorBenturan kepentingan merupakan suatu kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan efektif.
Untuk melaksanakan tugas-tugas dalam proses pembangunan daerah sangat diperlukan adanya penyelenggara negara yang berwibawa, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, efektif, dan efisien, karena setiap penyelenggara negara mempunyai peranan yang menentukan. Selain disyaratkan untuk memiliki profesionalisme, setiap penyelenggara negara harus juga mempunyai sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian kepada kepentingan rakyat, negara, dan bangsa serta harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon selama ini telah mengusahakan terciptanya penyelenggara negara sebagaimana dimaksud di atas dengan berbagai kebijakan, seperti kebijakan yang mengatur pembatasan dengan tujuan terhindarnya dari situasi atau kondisi benturan kepentingan seperti peraturan pemerintah mengenai larangan PNS menjadi anggota parpol, pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta, dan beberapa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan kesederhanaan hidup.
Tujuan dari pedoman umum penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon ini adalah:
1. Menyediakan kerangka acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.
2. Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan.
3. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian daerah/negara.
4. Menegakkan integritas.
5. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Link Download
URUSAN PENGAWASAN
/in Berita, Berita Umum /by soko guruDalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.
A. PERAN APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, terdiri atas Badan Pengawasn Keungan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/Unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi manajemen, APIP adalah kebutuhan. Semakin kompleksnya tugas dan fungsi yang diemban oleh instansi pemerintah, sulit bagi pimpinan umit (manajemen) untuk melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap seluruh aktivitas organisasi, sehingga diperlukan unit pengawasan intern yang diperankan oleh APIP. Peran dan kontribusi APIP terhadap manajemen tersurat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, di mana unsur-unsur SPIP meliputi :
1. Lingkungan Pengendalian
Agar tujuan organisasi tercapai, para pimpinan instansi harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam organisasi yang menetapkan perilaku positip dan dukungan terhadap pengendalian manajemen dan kesadaran para pimpinan instansi. Lingkungan pengendalian menentukan mutu pengendalian intern, karena merupakan cerminan sikap semua pihak yang terkait dengan organisasi terhadap pentingnya pengendalian
2. Penilaian Risiko
Untuk memberikan jaminan memadai akan tercapainya tujuan organisasi, para pimpinan instansi harus melaksanakan penilaian resiko manajemen. Penilaian resiko ini merupakan upaya untuk meminimalkan kekeliruan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan dan fungsi organisasi. Ketika para pimpinan instansi dapat menilai resiko-resiko yang dihadapi, maka perancangan dan implementasi prosedur pengendalian dan pengelolaan risiko dapat dilaksanakan dengan baik.
3. Kegiatan Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan, prosedur, teknik, dan mekanisme yang memberi arah pada para pimpinan dan membantu mereka meyakini bahwa tindakan-tindakan yang perlu telah dilakukan untuk mengantisipasi risiko.
4. Informasi dan Komunikasi
Pengelolaan instansi akan lebih baik, jika pihak-pihak yang terkait dengan organisasi dapat berkomunikasi dan saling berbagi informasi melalui sistem komunikasi dan informasi akuntansi yang memadai. Para pimpinan instansi dan pihak-pihak ekstern juga dapat memperoleh informasi yang relevan dan handal bagi kebutuhan pengambilan keputusan, sehingga instansi dapat dikelola dengan baik.
5. Pemantauan Pengendalian Intern
Sistem pengendalian intern memiliki sifat dinamis, karena itu efektivitas dan efisiensinya harus dipantau. APIP bertanggung jawab atas pelaksanaan pemantauan ini.
Untuk mewujudkan lingkungan pengendalian yang positip dan kondusif, salah satu caranya adalah dengan mewujudkan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif. Dalam PP 60 Tahun 2008 pasal 11 disebutkan bahwa peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya adalah :
1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan
3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing-masing. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas tersebut dilakukan :
1. Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
2. Pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Pengawasan intern di atas dilaksanakan oleh aparatur pengawasan intern pemerintah dengan cara :
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secra independen, objektif, dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efetivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
a. Audit keuangan, terdiri dari :
i. Audit keuangan merupakan audit atas laporan keuangan untuk memberikan opini secara independen. Dalam penugasannya auditor wajib menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan /atau Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
ii. Audit terhadap aspek keuangan tertentu (audit atas laporan keuangan bukan untuk memberikan opini), adalah audit atas aspek tertentu pengelolaan keuangan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atas dana yang dibiayai oleh APBN/APBD dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Contohnya antara lain:
b. Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Contoh :
c. Audit dengan tujuan tertentu merupakan audit selain audit keuangan dan selain audit terhadap aspek keuangan tertentu, contohnya antara lain:
2. Reviu
Reviu adalah penelaahan ulang bukti bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Contoh kegiatan reviu yang dilaksanakan oleh APIP anatara lain :
3. Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. Contoh kegiatan evaluasi yang dilaksanakan oleh APIP antara lain :
4. Pemantauan
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Contoh kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh APIP antara lain :
5. Kegiatan Pengawasan Lainnya
Kegiatan pengawasan lainnya dan kegiatan yang tidak memberikan penjaminan kualitas, antara lain konsultasi, sosialisasi dan asistensi. Contoh :
B. PEMERIKSAAN OLEH BPK
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah merupakan bagian dari siklus APBD sebelum disahkannya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi peraturan daerah. Melalui pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang diasersi oleh pemerintah daerah melalui laporan keuangan pemerintah daerah akan dinilai kewajarannya.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ketentuan tentang pemeriksaan oleh BPK diatur dalam Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Sedangkan ketentuan tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi pemeriksa diatur dalam undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD RI Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan daerah. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan daerah. Oleh karena itu, kepada BPK diberikan kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan yaitu : pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
1. Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK akan menghasilkan opini yang merupakan pernyataan p[rofesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Kriteria untuk pemberian opini adalah sebagai berikut :
Penilaian atas empat kriteria diatas akan menentukan pemberian opini terhadap laporan keuangan yang meliputi lima jenis sebagai berikut :
Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan jika pos-pos laporan keuangan tidak mengandung salah siji material dan laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar. Opini WTP dengan paragraf penjelas diberikan apabila terdapat permasalahan yang belum dapat dituntaskan, tetapi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kewajaran laporan keuangan. Opini wajar dengan pengecualian jika terdapat pos-pos tertentu dalam laporan keuangan mengandung salah saji secara material, namun secara keseluruhan tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan. Opini tidak wajar diberikan jika pos-pos laporan keuangan mengandung salah saji material sehingga laporan keuangan secara keseluruhan tidak wajar. Opini disclaimer diberikan jika pemeriksa tidak dapat memperoleh keyakinan atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
2. Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja sering juga disebut value money audit. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas. Pemeriksaan ini lazim dilakukan oleh aparat pengawasan intern untuk kepentingan jajaran manajemen. Namun demikian UUD RI Tahun 1945 juga mengamanatkan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja, terutama untuk mengidentifikasi area-area yang potensial untuk peningkatan kinerja yang menjadi perhatian lembaga perwakilan.
Hasil pemeriksaan kinerja adalah temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Pemeriksaan kinerja antara lain dilakukan dengan melakukan evaluasi atas efisiensi pelaksaanaan kegiatan serta efektivitas suatu program. Adapun bagi pemerintah, pemeriksaan kinerja ini dimaksudkan untuk mengarahkan agar sumber daya yang tersedia dimanfaatkan secara efisien dan efektif untuk pelayanan kepada masyarakat.
3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang bersifat keuangan, pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan pemeriksaan investigatif.
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah kesimpulan. Dalam hal pemeriksaan investigative, apabila diketemukan adanya indikasi tindak pidana atau tindakan yang membawa dampak pada kerugian Negara, BPK segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Sumber Data : Manajemen Pemerintahan Pusdiklat BPKP)
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KABUPATEN CIREBON
/in Berita, Berita Umum /by soko guruKomisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020. Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. KPK mengimbau agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan. KPK juga mengingatkan bahwa permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjagan hari raya oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang. KPK merekomendasikan tiga hal.
Pertama, pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kedua, para pimpinan itu juga diminta memberi imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga, KPK meminta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.
KPK pun mengingatkan, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya.
Adapun pelaporan gratifikasi tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore. Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id .
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menindaklanjuti Surat Edaran KPK ini dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Cirebon No. 800/1035/Insp Tanggal 19 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
Upaya Bersama Untuk Pencegahan Pandemi COVID-19
/in Berita, Berita Umum /by OperatorApa itu COVID-19?
Pneumonia Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit peradangan paru yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis).
Bagaimana COVID-19 Menular?
Cara penularan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 ialah melalui kontak dengan droplet saluran napas penderita. Droplet merupakan partikel kecil dari mulut penderita yang mengandung kuman penyakit, yang dihasilkan pada saat batuk, bersin, atau berbicara. Droplet dapat melewati sampai jarak tertentu (biasanya 1 meter).
Droplet bisa menempel di pakaian atau benda di sekitar penderita pada saat batuk atau bersin. Namun, partikel droplet cukup besar sehingga tidak akan bertahan atau mengendap di udara dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, orang yang sedang sakit, diwajibkan untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran droplet. Untuk penularan melalui makanan, sampai saat ini belum ada bukti ilmiahnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan hari Jum’at (27/3/2020). Kali ini penyemprotan tersebut dilaksanakan di Jalan Otista mulai Tegalwangi hingga Bundaran Kedawung Kab. Cirebon. Kemudian Jalan Syeh Datulkahfi, kawasan Wisata Batik Trusmi, dilanjutkan ke Jalan Buyut Trusmi dan Jalan Panembahan Ratu. Aksi tersebut masih akan berlanjut esok hari untuk wilayah Bundaran Kedawung hingga Jalan Tuparev Kab. Cirebon. Untuk update terbaru Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui covid19.cirebonkab.go.id .
Pencapaian Level Peningkatan Kapabilitas APIP
/in Berita, Berita Umum /by adminUntuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (PP 60) Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sub unsur ketujuh dalam unsur Lingkungan Pengendalian SPIP adalah perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif. Mewujudkan APIP yang efektif merupakan kewajiban pimpinan instansi pemerintah dalam menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif. Perwujudan peran APIP yang efektif di dalam pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008 sekurang-kurangnya harus memenuhi:
Institute of Internal Auditors (IIA) telah mengembangkan Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model (IA-CM), yaitu suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. Di dalam model IA-CM, APIP dibagi menjadi lima level kapabilitas, yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).
Sesuai target RPJMN bahwa APIP di seluruh Indonesia sekurang-kurangnya 85% harus mencapai level 3 dan sisanya berada di level 1 dan 2. Bertempat di Ballroom Linggar Jati Hotel Santika Cirebon, pada hari Kamis 8 Oktober 2015, telah ditandandatangani kesepakatan bersama rencana peningkatan kapabilitas yang akan dicapai oleh masing-masing APIP di Jawa Barat sampai dengan tahun 2019. Inspektorat Kabupaten Cirebon Menargetkan Pencapaian Level 3 (Integrated) pada Tahun 2019, namun berkat dukungan Pemerintah Daerah dan semua pihak pada tanggal 30 Mei 2017 Inspektorat Kabupaten Cirebon Mencapai Level 2 (Infrastructure), dan berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : LAP-1000/PW/10/6/2017 tanggal 28 Desember 2017 Inspektorat Kabupaten Cirebon mencapai Level 3 DC (dengan Catatan). Download Read more
Bimbingan Teknis Peningkatan Pengawasan melalui Audit Berbasis Risiko
/in Berita, Berita Umum /by adminDalam rangka meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi Auditor/P2UPD Inspektorat Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Pengawasan melalui Audit Berbasis Risiko, yang dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 13 -15 Maret 2018.