Pencapaian Level Peningkatan Kapabilitas APIP
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (PP 60) Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sub unsur ketujuh dalam unsur Lingkungan Pengendalian SPIP adalah perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif. Mewujudkan APIP yang efektif merupakan kewajiban pimpinan instansi pemerintah dalam menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif. Perwujudan peran APIP yang efektif di dalam pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008 sekurang-kurangnya harus memenuhi:
- memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
- memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan
- memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Institute of Internal Auditors (IIA) telah mengembangkan Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model (IA-CM), yaitu suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. Di dalam model IA-CM, APIP dibagi menjadi lima level kapabilitas, yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).
Sesuai target RPJMN bahwa APIP di seluruh Indonesia sekurang-kurangnya 85% harus mencapai level 3 dan sisanya berada di level 1 dan 2. Bertempat di Ballroom Linggar Jati Hotel Santika Cirebon, pada hari Kamis 8 Oktober 2015, telah ditandandatangani kesepakatan bersama rencana peningkatan kapabilitas yang akan dicapai oleh masing-masing APIP di Jawa Barat sampai dengan tahun 2019. Inspektorat Kabupaten Cirebon Menargetkan Pencapaian Level 3 (Integrated) pada Tahun 2019, namun berkat dukungan Pemerintah Daerah dan semua pihak pada tanggal 30 Mei 2017 Inspektorat Kabupaten Cirebon Mencapai Level 2 (Infrastructure), dan berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : LAP-1000/PW/10/6/2017 tanggal 28 Desember 2017 Inspektorat Kabupaten Cirebon mencapai Level 3 DC (dengan Catatan). Download