PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KABUPATEN CIREBON
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020. Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. KPK mengimbau agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan. KPK juga mengingatkan bahwa permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjagan hari raya oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang. KPK merekomendasikan tiga hal.
Pertama, pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kedua, para pimpinan itu juga diminta memberi imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga, KPK meminta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.
KPK pun mengingatkan, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya.
Adapun pelaporan gratifikasi tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore. Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id .
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menindaklanjuti Surat Edaran KPK ini dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Cirebon No. 800/1035/Insp Tanggal 19 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.