SOSIALISASI ANTI KORUPSI

Cirebon, 1 Desember 2023. Inspektorat Kabupaten Cirebon melalui Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Cirebon (Kompak Kece) mengadakan Sosialisasi Anti Korupsi yang dilaksanakan di beberapa Perangkat Daerah, diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, dan Dinas Pertanian.

Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan peserta tentang gratifikasi, mengetahui bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, serta tata cara pelaporan gratifikasi. Lebih jauh diharapkan peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dengan menolak gratifikasi yang terkait jabatan dan tidak sesuai dengan kewajiban.

Dalam kegiatan ini Kompak Kece menyampaikan tentang Pengendalian Gratifikasi yang diatur dalam:

  1. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
  2. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi;
  4. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Apa itu Gratifikasi? Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selain itu, Kompak Kece juga menyampaikan tentang saluran pengaduan yang terdiri dari:

  1. Saluran Pengaduan Offline (Inspektorat Kabupaten Cirebon Jl. Sunan Giri No. 2 Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Cirebon, Sumber.
  2. Saluran Pengaduan Online melalui portal pengaduan: www.lapor.go.id dan email inspektorat yaitu: inspektorat@cirebonkab.go.id dan inspektorat_kabcirebon@yahoo.co.id

Materi kegiatan ini dapat diunduh di link Gratifikasi dan Saluran Pengaduan-Revisi