Bimbingan Teknis Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes)

Dasar pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), yaitu:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
  • DPA Perangkat Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon.

Tujuan diadakannya pelaksanaan Bimbingan Teknis Siswaskeudes ini adalah:

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia para APIP Daerah di Kabupaten Cirebon.
  2. Memberikan pemahaman yang sama bagi para APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Memberikan kemampuan penggunaan aplikasi Siswaskeudes untuk membantu Inspektorat Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

                         

Bimbingan Teknis Siswaskeudes ini dilaksanakan mulai tanggal 17 s.d. 19 Januari 2024 bertempat di Hotel Apita Cirebon dengan peserta bimtek dikuti oleh PPUPD, Auditor, para Irban di lingkungan Inspektorat, dan perwakilan dari Diskominfo serta DPMD Kabupaten Cirebon. Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Bimbingan Teknis Siswaskeudes ini dibuka langsung oleh Drs. IYAN EDIYANA, M.M.,M.Si. selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan kita semua sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) tetap harus berkomitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan fungsi kita dalam unsur urusan pengawasan pemerintahan. Dalam hal ini melalui Bimbingan Teknis Siswaskeudes yang merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas APIP di lingkungan Inspektorat Kabupaten Cirebon menjadi salah satu faktor penting dan vital dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon secara berkelanjutan.

Dengan menggunakan Aplikasi Siswaskeudes oleh APIP daerah sebagai tools pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan teknik audit berbantuan komputer (TABK). Siswaskeudes diharapkan dapat dimanfaatkan oleh APIP untuk menentukan risiko-risiko tentang tata kelola keuangan desa dari mulai pendapatan sampai pertanggungjawabannya serta kedepannya dapat lebih baik dalam pengawasannya.

                             

Terkait dengan pembinaan dan pengawasan desa, di Kabupaten Cirebon terdapat sebanyak 412 desa yang memiliki risiko yang berbeda-beda sehingga dengan menggunakan aplikasi siswaskeudes ini diharapkan kita dapat memetakan gambaran umum agar pembinaan dan pengawasan berbasis risiko pada desa-desa di kabupaten cirebon dapat berjalan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.