Bimbingan Teknis Dalam Rangka Peningkatan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Pada Pemerintah Kabupaten Cirebon
Sumber-Kab. Cirebon (15/11/2024), Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023, serta menindaklanjuti surat dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Nomor: PE.07.02/S-2246/PW10/5.2/2024 tanggal 11 November 2024 Inspektorat Kabupaten Cirebon melaksanakan Bimbingan Teknis dalam Rangka Peningkatan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Bimbingan Teknis dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada hari Kamis s.d. Jum’at, tanggal 14 s.d. 15 Nopember 2024 di Aula Merah Putih Inspektorat Kabupaten Cirebon yang dihari oleh Tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Tim Penjamin Kualitas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan perwakilan undangan dari 10 Asesor Satuan Kerja (Satker) Perangkat Daerah. Tujuan dari kegiatan Bimbingan Teknis ini yaitu untuk melakukan pendampingan penyusunan dokumen Manajemen Risiko Fraud, dan diharapkan peserta dapat memahami kerangka pengukuran kemajuan segala upaya pencegahan dan penangan risiko korupsi.