PEMBINAAN DESA ANTI KORUPSI

Cirebon, 7 Desember 2023. Kegiatan Pembinaan Desa Anti Korupsi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan replikasi percontohan Desa Anti Korupsi dan Monitoring Center for Prrevention (MCP) KPK RI Tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan Perangkat Desa, BPD, RT/RW, Tim Penggerak PKK, Karangtaruna, dan Tokoh Masyarakat dari Desa Panambangan Kecamatan Sedong, Desa Panongan Kecamatan Palimanan, dan Desa Kedawung Kecamatan Kedawung.

Lembaga desa merupakan wadah dalam mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa tak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

Selain itu tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.

Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi meningkat, begitu juga dengan kualitas pendidikan masyarakat desa meningkat sesuai perencanaan desa

Salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pemerintahan desa adalah dengan penyelenggaraan pemerintah desa yang bebas dari praktik korupsi melalui program desa anti korupsi

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan desa bekerja dengan integritas, menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku,

Ada lima tahapan pemberdayaan pemerintahan desa anti korupsi yang diikuti oleh desa percontohan ini :

A. Penataan tatalaksana

  1. Keberadaan peraturan desa (perdes), keputusan kepala desa, atau standar operasional prosedur (sop) tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban apbdes.
  2. Keberadaan perdes, keputusan kepala desa, atau sop mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
  3. Keberadaan perdes, keputusan kepala desa, atau sop tentang pengendalian penerimaan gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
  4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, serta proses pengadaan barang/jasa di desa.
  5. Keberadaan perdes, keputusan kepala desa, atau sop tentang pakta integritas dan sejenisnya.

B. Penguatan pengawasan

  1. Adanya kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
  2. Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.

C. Penguatan kualitas pelayanan publik

  1. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat.
  2. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa.
  3. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal.
  4. Keberadaan media informasi tentang abpdes di balai desa atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
  5. Keberadaan maklumat pelayanan.

D. Penguatan partisipasi masyarakat

  1. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan rkp desa.
  2. Kesadaran masyarakat dalam mencegah praktik gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
  3. Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

E. Kearifan lokal

  1. Keberadaan budaya lokal atau hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
  2. Keberadaan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

                                                              

Dengan adanya program percontohan desa anti korupsi ini diharapkan dapat memberikan contoh positif dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik.