Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Secara Periodik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon

Penyelenggaraan negara berpijak kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan (transparansi), proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Penyelenggaraan negara pun harus menjunjung tinggi integritas. Apalagi para penyelenggara negara dan pejabat publik lainnya dituntut mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab serta dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk terciptanya pemerintahan bersih dan berwibawa

Satu di antara beberapa indikator transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara dan pejabat publik lainnya tercermin pada penyampaian laporan harta kekayaan dan laporan gratifikasi.

Oleh karena itu dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman. dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara, berlaku kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara juga diwajibkan mengumumkan harta kekayaannya. Penyampaian dan pengumuman ini berlaku sebelum dan setelah penyelenggara negara menjabat.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

download