URUSAN PENGAWASAN

Pengawasan terintegrasi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara    efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.

A.  PERAN APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

        Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, terdiri atas Badan Pengawasn Keungan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/Unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

        Bagi manajemen, APIP adalah kebutuhan. Semakin kompleksnya tugas dan fungsi yang diemban oleh instansi pemerintah, sulit bagi pimpinan umit (manajemen) untuk melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap seluruh aktivitas organisasi, sehingga diperlukan unit pengawasan intern yang diperankan oleh APIP. Peran dan kontribusi APIP terhadap manajemen tersurat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, di mana unsur-unsur SPIP meliputi :

1.  Lingkungan Pengendalian

Agar tujuan organisasi tercapai, para pimpinan instansi harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam organisasi yang menetapkan perilaku positip dan dukungan terhadap pengendalian manajemen dan kesadaran para pimpinan instansi. Lingkungan pengendalian menentukan mutu pengendalian intern, karena merupakan cerminan sikap semua pihak yang terkait dengan organisasi terhadap pentingnya pengendalian

2.  Penilaian Risiko

Untuk memberikan jaminan memadai akan tercapainya tujuan organisasi, para pimpinan instansi harus melaksanakan penilaian resiko manajemen. Penilaian resiko ini merupakan upaya untuk meminimalkan kekeliruan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan dan fungsi organisasi. Ketika para pimpinan instansi dapat menilai resiko-resiko yang dihadapi, maka perancangan dan implementasi prosedur pengendalian dan pengelolaan risiko dapat dilaksanakan dengan baik.

3.  Kegiatan Pengendalian

Aktivitas pengendalian adalah kebijakan, prosedur, teknik, dan mekanisme yang memberi arah pada para pimpinan dan membantu mereka meyakini bahwa tindakan-tindakan yang perlu telah dilakukan untuk mengantisipasi risiko.

4.  Informasi dan Komunikasi

Pengelolaan instansi akan lebih baik, jika pihak-pihak yang terkait dengan organisasi dapat berkomunikasi dan saling berbagi informasi melalui sistem komunikasi dan informasi akuntansi yang memadai. Para pimpinan instansi dan pihak-pihak ekstern juga dapat memperoleh informasi yang relevan dan handal bagi kebutuhan pengambilan keputusan, sehingga instansi dapat dikelola dengan baik.

5.  Pemantauan Pengendalian Intern

Sistem pengendalian intern memiliki sifat dinamis, karena itu efektivitas dan efisiensinya harus dipantau. APIP bertanggung jawab atas pelaksanaan pemantauan ini.

       Untuk mewujudkan lingkungan pengendalian yang positip dan kondusif, salah satu caranya adalah dengan mewujudkan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif. Dalam PP 60 Tahun 2008 pasal 11 disebutkan bahwa peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya adalah :

1.       Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;

2.       Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan

3.       Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

       Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing-masing. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas tersebut dilakukan :

1.       Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.

2.       Pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pengawasan intern di atas dilaksanakan oleh aparatur pengawasan intern pemerintah dengan cara :

    Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secra independen, objektif, dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efetivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

      a.  Audit keuangan, terdiri dari :

i. Audit keuangan merupakan audit atas laporan keuangan untuk memberikan opini secara independen. Dalam penugasannya auditor wajib menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan /atau Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

ii. Audit terhadap aspek keuangan tertentu (audit atas laporan keuangan bukan untuk memberikan opini), adalah audit atas aspek tertentu pengelolaan keuangan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atas dana yang dibiayai oleh APBN/APBD dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Contohnya antara lain:

  •   Audit atas bagian dari laporan keuangan/informasi keuangan;
  •   Audit atas laporan pendapatan dan biaya;
  •   Audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran kas;
  •   Audit atas laporan aktiva tetap, permintaan anggaran;
  •   Audit pengelolaan keuangan dana dekonsentrasi;
  •   Audit keuangan lainnya.

      b. Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek             ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Contoh :

  •  Audit dengan sasaran ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, serta ketaatan pada peraturan;
  •  Post audit dengan sasaran ekonomis, efisensi, dan efektivitas, serta ketaatan pada peraturan;
  •  Audit kinerja atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
  •  Audit kinerja atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana;
  •  Audit kinerja atas pengelolaan asset dan kewajiban;
  •  Audit operasional;
  • Audit akuntabilitas.

     c.  Audit dengan tujuan tertentu merupakan audit selain audit keuangan dan selain audit terhadap aspek keuangan tertentu, contohnya antara lain:

  •     Audit ketaatan (compliance audit);
  •     Audit investagatif;
  •     Audit atas tindak kecurangan/fraud audit;
  •     Audit atas kegiatan melawan hukum/illegal act audit;
  •     Mengumpulkan data dan/atau informasi intelijen;
  •     Fraud audit/illegal act audit/audit atas tindak kecurangan/KKN/audit forensik audit investigatif (sebagai kelanjutan sebelumnya);
  •     Memproses penyelesaian TP/TGR;
  •     Melakukan audit atas berbagai indikasi pemborosan;
  •     Audit khusus terhadap adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pemeriksaan terhadap kasus   kehilangan asset;
  •     Membantu aparat penegak hukum (APH) dengan memberikan keterangan ahli/pendampingan pemberian keterangan ahli  dalam peradilan kasus hasil pengawasan;
  •     Membantu APH melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara (audit PPKN);
  •     Pemeriksaan dan pengecekan atas pengaduan kasus dugaan penyimpangan;
  •     Audit atas pengelolaan asset;
  •     Memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan;
  •     Audit atas kepegawaian;
  •     Mengkaji sistem pengendalian manajemen objek pengawasan;
  •     Pengendalian intern terhadap ketaatan hukum dan peraturan atas proses tender, akuntansi, hibah, bantuan, dan kontrak;
  •     Audit ketaatan atas hokum dan peraturan;
  •     Audit komprehensif atas aspek pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan asset;
  •     Audit penyesuaian harga;
  •     Audit klaim;
  •     Pemeriksaan serentak;
  •     Audit lingkungan;
  •     Audit sosial: audit bantuan kegiatan (seperti, bantuan langsung tunai/BLT);
  •     Audit khusus dalam rangka serah terima jabatan (sertijab)/alih jabatan;
  •     Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
  •     Audit atas catatan-catatan akuntansi intern (internal accaounting records)
  •     Audit buril, seperti: melaksanakan verifikasi, pengujian, dan penilaian dokumen;
  •     Pemeriksaan berkala, pemeriksaan sewaktu-waktu, maupun pemeriksaan terpadu;
  •     Audit teknologi informasi;
  •     Audit dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan instansi tertentu;
  •     Audit yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas pengendalian intern organisasi auditi
  •     Audit atas pinjaman/hibah luar negeri (PHLN)
  •     Pemeriksaan pelaksanaan kebijakan;
  •     Pemeriksaan dokumen legalisasi data;
  •     Pemeriksaan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), seperti visa on arrival;
  •     Audit untuk tujuan tertentu lainnya, seperti : telaah staf atas penelaahan usulan hukuman disiplin, pelarian napi, keberatan hukuman disiplin, dugaan KKN, penyalahgunaan wewenang.

      2. Reviu

        Reviu adalah penelaahan ulang bukti bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Contoh kegiatan reviu yang dilaksanakan oleh APIP anatara lain :

  •     Reviu atas laporan keuangan;
  •     Reviu atas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
  •     Reviu atas rencana kegiatan dan anggaran (RKA);
  •     Reviu atas usulan revisi yang mengubah plafon anggaran;
  •     Reviu atas aspek keuangan tertentu;
  •     Reviu aspek kinerja tertentu;
  •     Reviu periodik atas pengelolaam keuangan;
  •     Reviu atas aspek tertentu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  •     Reviu atas hasil kajian pengawasan tertentu.

     3.  Evaluasi

        Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. Contoh kegiatan evaluasi yang dilaksanakan oleh APIP antara lain :

  •     Evaluasi dan penilaian atas efektivitas proses tata kelola;
  •     Evaluasi dan penilaian atas efektivitas manajemen resiko;
  •     Evaluasi dan penilaian atas efektivitas penerapan sistem pengendalian intern;
  •     Evaluasi atas efektivitas suatu program;
  •     Evaluasi kelembagaan;
  •     Evaluasi kebijakan;
  •     Evaluasi strategi pelaksanaan kegiatan;
  •     Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP).

     4. Pemantauan

        Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Contoh kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh APIP antara lain :

  •     Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  •     Pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan;
  •     Pemantauan realisasi penyerapan anggaran;
  •     Pemantauan capaian kinerja instansi pemerintah;
  •     Pemantauan dana dekonsentrasi;
  •     Pemantauan persidangan perkara pidana.

     5. Kegiatan Pengawasan Lainnya

       Kegiatan pengawasan lainnya dan kegiatan yang tidak memberikan penjaminan kualitas, antara lain konsultasi, sosialisasi dan asistensi. Contoh :

  •     Melaksanakan penyuluhan/sosialisasi di bidang pengawasan;
  •     Memberikan konsultai di bidang pengawasan;
  •     Melaksanakan bimtek/asistensi/pendampingan di bidang pengawasan;
  •     Melaksanakan bantuan teknis di bidang pengawasan;
  •     Melaksanakan pemetaan/mapping di bidang pengawasan;
  •     Melaksanakan penugasan penelitian di bidang pengawasan;
  •     Mengkompilasi laporan sekelompok objek pengawasan daan atau kegiatan yang sejenis;
  •     Pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
  •     Inventarissi fisik;
  •     Cek fisik;
  •     Mengumpulkan data dan/atau informasi intelijen non keuangan;
  •     Mengkaji aspek tertentu di bidang pengawasan;
  •     Mengkaji sistem pengendalian manajemen objek pengawasan;
  •     Memaparkan hasil audit (yang merupakan kegiatan tersendiri bukan bagian dari penugasan audit);
  •     Menyusun modul diklat, soal ujian, dan mengkoreksi hasil ujian di bidang pengawasan;
  •     Penatausahaan persediaan/asset;
  •     Pengawasan terpadu peningkatan mutu sekolah;
  •     Pengawalan: tes pengadaan CPNS, gerakan nasional (Gernas);
  •     Pembahasan sebab terjadinya penyimpangan;
  •     Penyempurnaan/pengembangan database auditor;
  •     Pengawasan dan pendampingan ujian tertulis dalam proses pengadaan CPNS;
  •     Sosialisasi penerapan SPIP;
  •     Pembinaan di bidang pengawasan terhadap Satker/SKPD; dan
  •     Menyusun dan meutakhirkan data audit universe.

B.  PEMERIKSAAN OLEH BPK

        Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah merupakan bagian dari siklus APBD sebelum disahkannya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi peraturan daerah. Melalui pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang diasersi oleh pemerintah daerah melalui laporan keuangan pemerintah daerah akan dinilai kewajarannya.

        Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

        Ketentuan tentang pemeriksaan oleh BPK diatur dalam Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Sedangkan ketentuan tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi pemeriksa diatur dalam undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

        Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD RI Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan  keuangan dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan daerah. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan daerah. Oleh karena itu, kepada BPK diberikan kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan yaitu : pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

1.  Pemeriksaan Keuangan

        Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK akan menghasilkan opini yang merupakan pernyataan p[rofesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Kriteria untuk pemberian opini adalah sebagai berikut :

  •     Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  •     Kecukupan pengungakapan;
  •     Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  •     Efektivitas sistem pengendalian intern.

Penilaian atas empat kriteria diatas akan menentukan pemberian opini terhadap laporan keuangan yang meliputi lima jenis sebagai berikut :

  •     Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion);
  •     Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraph penjelas;
  •     Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion);
  •     Tidak wajar (adversed opinion), dan
  •     Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

        Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan jika pos-pos laporan keuangan tidak mengandung salah siji material dan laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar. Opini WTP dengan paragraf penjelas diberikan apabila terdapat permasalahan yang belum dapat dituntaskan, tetapi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kewajaran laporan keuangan. Opini wajar dengan pengecualian jika terdapat pos-pos tertentu dalam laporan keuangan mengandung salah saji secara material, namun secara keseluruhan tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan. Opini tidak wajar diberikan jika pos-pos laporan keuangan mengandung salah saji material sehingga laporan keuangan secara keseluruhan tidak wajar. Opini disclaimer diberikan jika pemeriksa tidak dapat memperoleh keyakinan atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

2.  Pemeriksaan Kinerja

        Pemeriksaan kinerja sering juga disebut value money audit. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas. Pemeriksaan ini lazim dilakukan oleh aparat pengawasan intern untuk kepentingan jajaran manajemen. Namun demikian UUD RI Tahun 1945 juga mengamanatkan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja, terutama untuk mengidentifikasi area-area yang potensial untuk peningkatan kinerja yang menjadi perhatian lembaga perwakilan.

        Hasil pemeriksaan kinerja adalah temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Pemeriksaan kinerja antara lain dilakukan dengan melakukan evaluasi atas efisiensi pelaksaanaan kegiatan serta efektivitas suatu program. Adapun bagi pemerintah, pemeriksaan kinerja ini dimaksudkan untuk mengarahkan agar sumber daya yang tersedia dimanfaatkan secara efisien dan efektif untuk pelayanan kepada masyarakat.

3.  Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu

       Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang bersifat keuangan, pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan pemeriksaan investigatif.

       Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah kesimpulan. Dalam hal pemeriksaan investigative, apabila diketemukan adanya indikasi tindak pidana atau tindakan yang membawa dampak pada kerugian Negara, BPK segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Sumber Data : Manajemen Pemerintahan Pusdiklat BPKP)