Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa, Serta Laporan Hasil Audit Ketaatan Atas Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan

Sumber, 28/2/2025 Inspektorat Kabupaten Cirebon menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di 13 Desa dan 7 Kelurahan. Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Cirebon Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pasal 14 ayat (5) laporan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa disampaikan oleh Inspektur kepada Bupati dan pejabat yang diperiksa, disertai tembusan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Acara penyerahan LHP ini, Inspektorat Kabupaten Cirebon mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 9 Camat, 7 Lurah, 13 Kuwu beserta Ketua BPD di ruangan Merah Putih, Inspektorat Kabupaten Cirebon pada tanggal 26 Februari 2025. Pada saat sambutan kegiatan penyerahan LHP tersebut, Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, M.M., M.Si., CGCAE, CGRE, berharap agar LHP ini dapat menjadi bahan monitoring bagi Camat dan segera ditindaklanjuti oleh BPD dan Kuwu dengan melakukan koordinasi untuk menyelesaikan atau membuat dokumen RAPBDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sebelum dilakukan penyerahan LHP, antara Inspekur Kabupaten Cirebon, Kuwu, dan Lurah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP, kemudian dilangsungkan dengan penyerahan LHP. LHP ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemeritnah Desa dan Kelurahan sesuai yang disebutkan di dalam saran atau rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.